Tukang Pijat Dituntut 4 Tahun Penjara
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terkait kasus pencabulan secara virtual, Rabu (16/2) lalu.
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, menuntut seorang tukang pijat bernama Sugino alias Pak De (56) hukuman 4 tahun penjara.
Atas kasus pencabulan terhadap C yang merupakan istri seorang polisi, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan secara virtual, Rabu (16/2) lalu.
Pembacaan tuntutan disampaikan oleh tim JPU,Marulitua Sitanggang SH dan Seftania Eka SH, di ruang sidang online Kejari Pelalawan.
Sedangkan majelis hakim yang diketuai oleh Yolanda Sinaga SH MH, didampingi dua hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH, dan Jetha T Darmawan SH MH mendengarkan di ruang sidang PN Pelalawan.
Serta terdakwa Sugino di ruang sidang Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Setelah titip oleh pihak Kejari sebelum menjalani persidangan.
Dalam tuntutan JPU, dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa Sugino alias Pak De terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Sebagaimana dalam pasal 289 KUHP, yakni dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Atas perbuatan terdakwa Sugino kita tuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani," ungkap Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH, MH, melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH.
Mendegar tuntutan jaksa, tukang pijat cabul ini terdiam dan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Sedangkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan terdakwa Sugino, terhadap istri seorang polisi di rumah korban di sebuah perumahan di Kota Pangkalan Kerinci, pada 26 Agustus 2021 silam.
Dimana awalnya terdakwa datang ke rumah korban untuk memijat DH, setelah lelah berdinas. Setelah itu ia diminta meminjat istrinya.
Tapi rupanya bukan saja memijat korban yang mengenakan baju, malah nafsu melihat kemolekan tubuh korban. Maka diam-diam menarik tangan korban untuk memegang kemaluan terdakwa yang telah dikeluarkan dari balik celana.
Sontak korban kaget langsung menarik tangannya. Tapi tidak langsung berteriak, karena takut suaminya yang saat itu ada tidak jauh dari korban dipijat di ruang tamu akan marah.
Apalagi suaminya memiliki pistol, akan dapat berimbas pada pekerjaannya sebagai anggota Polri. Hingga korban selesai dipijat tak juga menceritakan perbuatan tak senonoh dialaminya tersebut.
Berselang beberapa waktu kemudian, suaminya meminta korban untuk menghubungi terdakwa agar memijatnya yang sedang sakit.
Tapi ditolak, yang membuat suaminya curiga dan mendesak korban hingga akhirnya menceritakan perbuatan cabul terdakwa. Tak terima, DH langsung menghubungi terdakwa dengan berpura-pura ingin memijat kembali.
Ketika terdakwa Sugino sampai di rumah, bukan diminta memijat, tapi langsung di interogasi. Hingga tak dapat berkilah dan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polres Pelalawan dan ditahan. Setelah berkas rampung di limpahkan ke Kejaksaan dan kini telah menjalani proses persidangan. (Sa)
Tulis Komentar